RSS
Tampilkan postingan dengan label POLITICS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLITICS. Tampilkan semua postingan

Kisah Korban Pembangunan Di Kota Lhokseumawe


Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Menjelang akhir masa jabatannya Munir Usman selaku Walikota Lhokseumawe meninggalkan hadiah manis nya yang tak kan terlupakan oleh warga pesisir Hagu selatan. Ratusan rumah warga Hagu selatan ambruk diterjang ombak laut. Sehingga warga yang mayoritas pencariannya nelayan tak memiliki rumah lagi selain itu warga juga tidak dapat melakukan shalat berjamaah lantaran sebuah meunasah ikut ambruk dihantam ombak.

Peristiwa ini terjadi 2 tahun yang lalu, 2009. Pada saat itu pemko Lhokseumawe membuat batu pemecah ombak, lambatnya pekerjaan ini berdampak buruk bagi warga tersebut. Pasalnya pemasangan batu yang dikerjakan seolah membentuk sebuah pintu raksasa untuk ombak laut, aman bagi wilayah yang telah diletakkan batu namun tidak aman bagi warga yang belum ditutupi laut dengan batu pemecah ombak sehingga ombak dengan ganasnya menghantam rumah warga yang tak memiliki lindungan batu tersebut.

Akibatnya seperti yang terjadi hingga sekarang ,masih ada warga yang tinggal digubuk darurat yang dibuatnya sendiri, numpang dirumah saudara bahkan ada yang terpaksa menyewa ditempat lain sehingga warga harus bekerja keras untuk melunasi rumah sewanya bahkan ada yang diusir oleh pemiliki rumah karena tak sanggup membayar sewa rumah.

Tak hanya itu warga juga kesulitan untuk melaut, kalau dulu mereka dapat mendaratkan perahu dan pukatnya didepan rumah kini tak bisa lagi karena ada batu besar pemecah ombak yang membatasi antara laut dan rumah warga. Nelayan harus mendaratkan perahu dan pukatnya jauh dari rumahnya sehingga pukatnya rawan dirusak atau hilang akibat dicuri orang. Jika ada yang nekat meletakkan perahunya di balik batu maka perahunya akan hancur berkeping-keping akibat dihantam ombak ke batu besar tersebut.

Tak hanya itu nelayan juga kesulitan menarik pukat darat, karena tingginya batu tersebut sehingga memaksa nelayan untuk menarik pukat diatas batu tersebut sehingga tak ayal nelayan acapkali cedera akibat tergelincir, ada yang terkilir pinggangnya, ada yang robek lututnya bahkan maaf ada yang kantong menyannya tergeser akibat terperosok ditengah-tengah lobang batu.

Tingginya batu tersebut bukan menjadi penghalang bagi ombak untuk meluluhlantakkan rumah nelayan yang masih tersisa, bahkan terjangan ombak semakin mengganas. Para nelayan tersebut terpaksa merogoh koceknya yang memang tipis untuk membeli tiang-tiang rumahnya agar tetap berdiri kokoh sehingga kantongnya benar-benar menipis.

Hingga kini pemko Lhokseumawe belum memberikan bantuannya padahal telah berjalan 2 tahun, lagi pula dua tahun yang lalu walikota Lhokseumawe pernah berjannji akan memberikan rumah sebagai tempat tinggal yang layak untuk nelayan itu. Namun hingga sekarang janji tinggal janji. Entah lupa atau pura-pura lupa.

Tahun 2012 ini walikota munir usman kembali mencalonkan diri melalui jalur independen sebagai calon walikota dengan slogannya “lanjutkan”, masih pantaskah dia menduduki kembali posisinya jika terpilih nanti ? itu hanya sedikit gambaran, masih banyak warga nelayan yang hingga kini tak jelas nasibnya ataupun rumahnya yang layak huni. Mulai dari ulee jalan, ujuong blang, hagu barat laut, hagu tengah, hagu selatan, kampung jawa lama, hingga pusong.

Belum lagi pembangunan yang cenderung anarki, seperti menebang pohon yang berada dipinggir jalan dengan dalih memperlebar jalan, setelah jalan diperlebar tak nampak satupun pohon yang ditanam kembali padahal pohon tersebut sangat berfungsi untuk menampung serta menahan erosi yang keluar dari asap knalpot kendaraan.

Selain itu pohon tersebut juga berfungsi bagi pejalan kaki karena teduh yang diciptakannya. Jika dulu dipinggiran jalan ada trotoar untuk pejalan kaki, sekarang tak ada tempat lagi bagi pejalan kaki. Pejalan kaki terpaksa berjalan dipinggiran aspal sambil menghirup debu dan asap knalpot kendaraan yang lalulalang dibawah terik matahari yang menyengat.

Lain lagi masalah pengemis yang semakin lama memenuhi kota Lhokseumawe, jika malam telah tiba kita dapat melihat ada wanita yang telah berumur bersama anaknya yang masih kecil tidur dipinggir badan jalan, padahal bangunan megah Kantor Walikota hanya berjarak 2 bangunan didepannya. Miris memang, tapi itulah yang terjadi di Kota Lhokseumawe. | AT | HR | Anak Pantai
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Polisi Dominan Melanggar HAM !

Medan | Acehtraffic.com - Temuan 145 kasus pe­lang­garan Hak Asasi Manusia [HAM] dan kekerasan yang melibatkan sektor keamanan ne­gara dominan dilakukan oleh kepolisian. Didapati 107 ka­sus pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Hal ini di­ungkapkan oleh Sekretaris Ek­sekutif BAKUMSU Benget Sili­tonga, Selasa [27/12].

“Terbanyak dilakukan ke­po­lisian dengan 107 kasus, 11 kasus dilakukan oleh TNI, 6 kasus dilakukan oleh kejaksa­an, 4 kasus dilakukan oleh bi­ro­krat dan 16 lainya dilakukan oleh OTK. Dan sampai saat ini polisi yang menjadi 'juara ber­tahan' dalam pelanggaran HAM dan tindakan kekerasan,” ungkapnya.

Dipaparkan, jenis kekera­san yang dilakukan polisi be­rupa penganiayaan dengan 31 kasus, 20 kasus pembiaran, pembunuhan diluar prosedur hukum 9 kasus, penangkapan se­wenang-wenang 8 kasus, penyalahgunaan senjata dan pe­nembakan 7 kasus, penyiksaan 6 kasus, narkotika 6 ka­sus, teror dan intimidasi 5 ka­sus, penipuan/pencu­rian/ peng­gelapan ada 4 kasus, pelecehan seksual dan perkosaan 3 kasus dan perampokan ada 1 kasus.

“Yang harus diingat polisi adalah masyarakat sipil juga dan polisi tidak hanya menegakkan hukum, namun juga harus menjadi public service atau melayani masyarakat dan polisi harus melindungi yang lemah,”jelasnya.

Koordinator KontraS Su­ma­tera Utara Muhrizal Sya­pu­tra mengungkapkan Kota Me­dan adalah kota tertinggi pe­langgaran HAM di Sumut, di­susul Deliserdang dengan 19 kasus, dan Langkat dengan 13 kasus.

Kasus pelanggaran HAM yang menjadi sorotan saat ini, lanjutnya, kriminalisasi terhadap tujuh orang petani di Desa Dagang Kerawan. “Ini me­rupakan konflik kelompok tani dengan mafia tanah. Kasus pelanggaran HAM dalam konflik masyarakat lokal Man­dailing Natal, polisi [Brimob] lebih melindungi kepentingan perusahaan tambang [PT. Sorik Mas]. Kasus penggusuran lahan seluas sekitar 7,5 hektar di Jalan Jati, Pulo Brayan Medan, ra­tusan warga pemilik 52 sertifikat hak milik [SHM] dipaksa keluar,” ungkapnya.

Terpisah, Divisi HAM Lem­baga Bantuan Hukum Irwandi Lubis mengutarakan saat polisi pisah dari TNI, polisi difung­sikan untuk melindungi ma­sya­rakat dan mengarah ke hu­manis.

“Namun sayangnya, po­lisi masih menggunakan pendekatan militer. Padalah polisi diberikan mandat sebagai pe­negak hukum. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh po­lisi terjadi karena kurangnya pengetahuan polisi terhadap HAM,” terangnya.

Padahal dalam Peraturan Ka­polri [Perkap] No. 8 tahun 2009 diatur tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Re­publik Indonesia yang pada in­ti­nya mewajibkan polisi menge­depankan prinsip penghormatan HAM.

“Polisi cenderung juga be­ker­ja pada pengusaha yang membayar polisi dan saat di­ba­yar polisi lebih mengutakan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Hal ini tidak boleh terjadi, polisi ha­rus berada di titik tengah dan tidak boleh berpihak,” te­gasnya.

Kepala Pusat Studi Hak Asa­si Manusia [Pusham] Uni­versitas Negeri Medan Majda El Muhtaj bahwa polisi harus se­suai dengan mottonya melaya­ni dan melindungi masyarat. “Arogansilah yang menyebab­kan aparat polsi melakukan tin­dakan anarkis yang menjadi pelanggaran HAM maka dari itu polisi harus membenah pengetahuan tentang komunikasi massa serta menghilangkan tindak kekerasan dalam tugas.| AT | JM |
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Anas: Jangan Sampai Pilkada Aceh Merusak Perdamaian

Banda Aceh, (Analisa). Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urba-ningrum menyatakan, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2012 mendatang, tidak hanya sekadar mencari pemimpin daerah di Aceh, tapi juga diharapkan akan semakin memperkuat suasana perdamaian yang telah dirasakan masyarakat setempat sejak tahun 2005 silam.
"Kami ingin menegaskan, Partai Demokrat tidak ingin gara-gara Pilkada justru bisa merusak perdamaian Aceh, tapi harus semakin kuat dan kokoh perdamaian itu sendiri guna mempecepat berbagai program pembangunan," ujar Anas Urbaningrum, dalam sambutannya saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) II DPD Partai Demokrat Aceh, di sebuah hotel berbintang di Banda Aceh, Jumat (9/12) malam.

Hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Ir Mawardy Nurdin, anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Farid Prawiranegara, tujuh anggota DPR-RI dari Partai Demokrat asal Aceh, serta sejumlah pimpinan partai politik di Aceh.

Menurut Anas, kader Partai Demokrat, perlu menjaga perdamaian itu, seperti masyarakat Aceh menempatkan Partai Demokrat di tempat khusus dan spesial, sehingga membuahkan hasil yang cukup baik pada Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2009.

"Dengan membangun konsolidasi internal partai yang kuat dan bersahabat dengan partai politik lainnya, kita telah membangun peradaban politik yang dinamis dan sehat di masa datang. Ini penting untuk mendapat dukungan dan simpati masyarakat Aceh yang lebih banyak lagi dalam pesta demokrasi berikutnya," katanya.

Kompetisi Legal

Dia menilai Pilkada adalah pesta demokrasi yang merupakan kompetisi yang legal dan konstitusional dan harus diwarnai dengan siprit damai, taat hukum, dan aturan.

"Saya yakin tidak ada satu pun rakyat Aceh yang membayangkan atau mengharapkan ada konflik dan kekerasan dalam peristiwa apapun, apalagi dalam peristiwa Pilkada," terangnya.

Anas berharap, Pilkada di di daerah ini dapat berjalan dengan baik, sesuai prinsip demokrasi bahkan memperkuat perdamaian Aceh. "Karena Pilkada itu hasilnya kepemimpinan lokal. Kepemimpinan yang baik dan pruduktif akan menghasilkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dan itu akan memperkuat damai di Aceh," tegasnya.

Terkait pelaksanaan Pilkada, Anas juga menilai sudah ada institusi yang diberikan otoritas sesuai undang-undang, yaitu KPU yang di Aceh bernama Komisi Independen Pemilihan (KIP). "Jadi kita serahkan saja kepada institusi yang diberikan otoritas yang dilindungi undang-undang untuk menjalankan Pilkada. Jadi kita percayakan kepada KIP," katanya.

Kalau sudah diputuskan, tambah Anas, sebaiknya dijalankan bersama, mari berkomitmen untuk mendukung dan semua mengikuti aturan main.

Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dalam sambutannya mengatakan, partai politik peserta pilkada tak perlu ragu lagi dengan jadwal tahapan Pilkada Aceh. Lembaga yang berhak menyusun dan menetapkan jadwal tahapan pilkada adalah KPU/KIP. KIP telah menetapkan jadwal pencoblosan untuk pemilihan 17 bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota serentak dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur pascaputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 16 Februari 2012.

"Pemerintah Aceh meminta parpol nasional maupun lokal menjadikan Pilkada Aceh ini sebagai wadah membangun peradaban politik yang baik, benar, dan sehat, sehingga nantinya memberikan sejarah baru dan pelajaran politik yang sehat kepada rakyat Aceh," harapnya. (mhd)
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS