RSS

Polisi Dominan Melanggar HAM !

Medan | Acehtraffic.com - Temuan 145 kasus pe­lang­garan Hak Asasi Manusia [HAM] dan kekerasan yang melibatkan sektor keamanan ne­gara dominan dilakukan oleh kepolisian. Didapati 107 ka­sus pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Hal ini di­ungkapkan oleh Sekretaris Ek­sekutif BAKUMSU Benget Sili­tonga, Selasa [27/12].

“Terbanyak dilakukan ke­po­lisian dengan 107 kasus, 11 kasus dilakukan oleh TNI, 6 kasus dilakukan oleh kejaksa­an, 4 kasus dilakukan oleh bi­ro­krat dan 16 lainya dilakukan oleh OTK. Dan sampai saat ini polisi yang menjadi 'juara ber­tahan' dalam pelanggaran HAM dan tindakan kekerasan,” ungkapnya.

Dipaparkan, jenis kekera­san yang dilakukan polisi be­rupa penganiayaan dengan 31 kasus, 20 kasus pembiaran, pembunuhan diluar prosedur hukum 9 kasus, penangkapan se­wenang-wenang 8 kasus, penyalahgunaan senjata dan pe­nembakan 7 kasus, penyiksaan 6 kasus, narkotika 6 ka­sus, teror dan intimidasi 5 ka­sus, penipuan/pencu­rian/ peng­gelapan ada 4 kasus, pelecehan seksual dan perkosaan 3 kasus dan perampokan ada 1 kasus.

“Yang harus diingat polisi adalah masyarakat sipil juga dan polisi tidak hanya menegakkan hukum, namun juga harus menjadi public service atau melayani masyarakat dan polisi harus melindungi yang lemah,”jelasnya.

Koordinator KontraS Su­ma­tera Utara Muhrizal Sya­pu­tra mengungkapkan Kota Me­dan adalah kota tertinggi pe­langgaran HAM di Sumut, di­susul Deliserdang dengan 19 kasus, dan Langkat dengan 13 kasus.

Kasus pelanggaran HAM yang menjadi sorotan saat ini, lanjutnya, kriminalisasi terhadap tujuh orang petani di Desa Dagang Kerawan. “Ini me­rupakan konflik kelompok tani dengan mafia tanah. Kasus pelanggaran HAM dalam konflik masyarakat lokal Man­dailing Natal, polisi [Brimob] lebih melindungi kepentingan perusahaan tambang [PT. Sorik Mas]. Kasus penggusuran lahan seluas sekitar 7,5 hektar di Jalan Jati, Pulo Brayan Medan, ra­tusan warga pemilik 52 sertifikat hak milik [SHM] dipaksa keluar,” ungkapnya.

Terpisah, Divisi HAM Lem­baga Bantuan Hukum Irwandi Lubis mengutarakan saat polisi pisah dari TNI, polisi difung­sikan untuk melindungi ma­sya­rakat dan mengarah ke hu­manis.

“Namun sayangnya, po­lisi masih menggunakan pendekatan militer. Padalah polisi diberikan mandat sebagai pe­negak hukum. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh po­lisi terjadi karena kurangnya pengetahuan polisi terhadap HAM,” terangnya.

Padahal dalam Peraturan Ka­polri [Perkap] No. 8 tahun 2009 diatur tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Re­publik Indonesia yang pada in­ti­nya mewajibkan polisi menge­depankan prinsip penghormatan HAM.

“Polisi cenderung juga be­ker­ja pada pengusaha yang membayar polisi dan saat di­ba­yar polisi lebih mengutakan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat. Hal ini tidak boleh terjadi, polisi ha­rus berada di titik tengah dan tidak boleh berpihak,” te­gasnya.

Kepala Pusat Studi Hak Asa­si Manusia [Pusham] Uni­versitas Negeri Medan Majda El Muhtaj bahwa polisi harus se­suai dengan mottonya melaya­ni dan melindungi masyarat. “Arogansilah yang menyebab­kan aparat polsi melakukan tin­dakan anarkis yang menjadi pelanggaran HAM maka dari itu polisi harus membenah pengetahuan tentang komunikasi massa serta menghilangkan tindak kekerasan dalam tugas.| AT | JM |

Related Posts by Categories

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Silahkan Anda Memberikan Komentar Mengenai tulisan saya pada Kotak Komentar di Bawah